Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor XX Tahun  20XX, tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  [OPD]

Tugas Pokok [OPD]

Fungsi  [OPD]:

a.